Kebijakan Perusahaan

 KEBIJAKAN MUTU

 PT Jaya Arnikon melaksanakan pekerjaan Arsitektur, Sipil dan Tata Lingkungan secara konsisten dan konsekuen dengan cara:

 

  • Melaksanakan perbaikan berkesinambungan dalam seluruh aspek pekerjaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima.
  • Meneguhkan komitmen kuat untuk senantiasa menghasilkan produk berkualitas demi kepuasan pelanggan.
  • Menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan secara berkala meninjau kesesuaian Sasaran Mutu dan Kebijakan Mutu ini.

 

Direktur Utama dan seluruh staf bertekad senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dengan sebenar – benarnya.

 

KEBIJAKAN & SASARAN K3

(Kesehatan dan Keselamatan Kerja)

 KEBIJAKAN K3

PT Jaya Arnikon sebagai perusahaan Kontraktor Umum memiliki komitmen yang tinggi untuk menjamin terpeliharanya Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi karyawan, pekerja, sub kontraktor, pemasok dan pihak lain yang berada di kantor maupun di lokasi proyek.

Oleh karena itu, PT Jaya Arnikon selalu berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tentang kesehatan dan keselamatan kerja serta berupaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan persyaratan OHSAS 18001:2007 dan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja lainnya.

Kebijakan ini harus dipahamkan kepada seluruh karyawan dan pihak lain yang berkepentingan.

 

SASARAN K3

  1. Kecelakaan Kerja 0 (nol) kejadian (Zero Accident) per proyek
  2. Pelanggaran penggunaan alat pelindung diri (APD) maksimal 2 kasus per bulan
  3. Karyawan ijin tidak bekerja karena sakit maksimal 1 orang per tahun

 

KEBIJAKAN LINGKUNGAN

 

PT Jaya Arnikon sebagai perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi, menyadari betul bahwa dalam setiap aktifitas operasinya memiliki dampak terhadap lingkungan sekitar.

Atas dasar hal tersebut diatas, PT Jaya Arnikon berkomitmen untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut diatas, PT Jaya Arnikon melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Melakukan pencegahan polusi dan mewujudkan lingkungan yang sehat

 

  1. Mengidentifikasi aspek dan dampak lingkungan dari setiap aktifitas operasi serta mengambil tindakan perbaikan dan pencegahan yang diperlukannya

 

  1. Melakukan akses terhadap setiap revisi peraturan yang terkait dengan lingkungan, baik peraturan lokal, nasional maupun internasional serta melaksanakan peraturan-peraturan tersebut yang sesuai dengan aktifitas operasi perusahaan

 

  1. Melakukan peninjauan secara periodik terhadap kebijakan, tujuan dan sasaran lingkungan untuk memastikan kesesuaiannya bagi perusahaan

 

  1. Kebijakan Lingkungan ini disosialisasikan kepada seluruh karyawan PT Jaya Arnikon, dan dapat diakses oleh publik.